Geger Dugaan Penculikan Anak di Pekalongan, Begini Penjelasan Polisi

Geger Dugaan Penculikan Anak di Pekalongan, Begini Penjelasan Polisi

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 14 Des 2023 17:18 WIB
young girl sitting down alone in the dark.
Ilustrasi penculikan anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Giuda90
Pekalongan - Warga di Kabupaten Pekalongan sejak kemarin dihebohkan dengan adanya tiga video dugaan penculikan anak yang beredar di berbagai media sosial. Dalam video tersebut dinarasikan ada dua pelaku penculikan anak yang telah dimasukkan dalam truk boks.

Masih dalam video yang beredar, laju truk boks tersebut langsung dihadang warga untuk dihentikan. Tidak hanya itu, pengemudi dan pendamping pengemudi truk ini juga nampak menjadi bulan-bulanan warga.

Usai sempat dihajar massa, keduanya kemudian diserahkan ke polisi, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kajen untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari penelusuran detikJateng, Kamis (14/12/2023), peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/12) pukul 15.30 WIB di Desa Desa Wangkelang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.

Terkait dengan viralnya video tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan kasus dugaan penculikan anak ini masih dalam penanganan pihaknya. Wahyu menegaskan sebelumnya antara terduga pelaku dan korban telah saling kenal melalui Facebook, sebulan yang lalu. Kedatangan pelaku ke rumah korban pun, atas permintaan korban untuk menjemputnya.

Korban berusia 14 tahun, sedangkan satu pelaku yakni SAS (22) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bekerja sebagai pengemudi cadangan truk boks. Satu pemuda lagi, tidak terlibat, karena hanya mengantar pelaku menemui korban di rumahnya.

"Informasi yang beredar adalah terjadinya penculikan di Kecamatan Kandangserang. Jadi dapat kami sampaikan bahwa kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan, yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama SAS terhadap korban yang masih berumur 14 tahun," kata Wahyu, Kamis (14/12).

"Jadi, antara saudara pelaku dengan korban ini berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan kemudian berlanjut komunikasi secara intens melalui WhatsApp. Dari pertemanan tersebut, si korban ini pada suatu ketika meminta kepada saudara pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya yaitu di Kandangserang," tambanya.

Dikatakan Wahyu, pelaku bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi. Karena ada pengiriman barang ke Gresik, Jawa Timur dan melintas di Pekalongan, akhirnya pelaku mampir ke Pekalongan, menuju ke titik lokasi yang dibagi oleh korban melalui ponselnya.

"Melalui aplikasi berbagai lokasi, pelaku sampai ke sebuah titik yang tidak jauh dari rumah korban. Namun, pada saat bertemu, korban berniat untuk ikut pelaku," kata Wahyu.

Korban berniat untuk meminta izin bibi dan neneknya melalui sambungan telepon milik korban.

"Namun, dari pelaku ini tidak mengizinkan dengan melakukan perbuatan merampas handphone yang bersangkutan kemudian menarik secara paksa tangan dari korban untuk segera diajak atau dimasukkan ke dalam kendaraan satu unit truk ekspedisi," ucap Wahyu.

Aksi itu dilihat oleh dua teman korban yang langsung berlari menuju ke rumah bibinya dan menyampaikan bahwa korban telah dibawa kabur oleh orang yang baru dikenalnya. Karena laporan inilah warga langsung berupaya menghentikan dan menghadang truk boks.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek. Dari Polsek kemudian diserahkan kepada penyidik PPA Polres Pekalongan," ungkap Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan sementara ini, dikatakan Wahyu, pelaku berupaya membawa kabur korban tanpa seizin orang tua atau wali, mengingat korban masih anak di bawah umur.

"Motif hasil pendalaman, karena pelaku ini suka dengan korban. Kemudian hasil pemeriksaan sebenarnya menjanjikan untuk menikahi. Cuma kan entah kapan juga akan dinikahi. Yang pasti korban masih di bawah umur," jelas Wahyu.

Pihaknya sendiri melakukan pendalaman kasus itu, setelah menerima adanya laporan dari pihak keluarga korban. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15-17 tahun penjara.




(apl/rih)


Hide Ads