Ahmad Nashir (22), terdakwa kasus pencabulan dengan korban anak eks-Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16) dituntut 14 tahun penjara. Terdakwa tak dituntut maksimal karena telah mendapat maaf dari keluarga.
Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (4/12). Kasi Pidum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama membenarkan terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
"Betul," ujar Rizki saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dituntut karena diyakini melanggar Pasal 81 ayat (5) Jo. pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Rizky menyebut jaksa memberikan tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan maaf dari keluarga korban kepada terdakwa. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada kesengajaan terkait kematian korban.
"Sudah ada permohonan maaf, itu suatu hal krusial yang menjadi pertimbangan apakah terdakwa layak dihukum maksimal atau tidak," katanya.
Seperti diketahui kasus ini bermula saat ABK (16) tewas setslah bersama terdakwa di rumah kos, di kawasan Banyumanik, Semarang pada Mei 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati korban diajak minum-minuman keras dan disetubuhi oleh terdakwa.
Terdakwa mengaku melihat korban kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal. Dia juga mengaku sempat melarikan korban ke rumah sakit.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.
"Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang," kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5).
(apu/ams)