Kawanan perampok yang menggasak uang jutaan rupiah milik seorang nasabah bank di Purworejo ditangkap. Sebagian dari mereka merupakan residivis.
Korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan adalah Amat Khoerun (49) warga Kecamatan Butuh, Purworejo. Perangkat desa itu pun kehilangan uang miliknya sebesar Rp 26,5 juta setelah mengambil di bank pada September lalu.
"Korban mengalami kerugian Rp 26.500.000 karena uang berhasil diambil oleh tersangka setelah terjadi tarik-menarik tas kresek berisi uang antara korban dan tersangka. Uang sempat berhamburan di lantai," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (23/11/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, lokasi tindak kriminal tersebut terjadi di warung makan Gilri, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo. Adapun tersangka terdiri dari empat orang.
Adapun perampok yang melakukan eksekusi adalah Nopri (41) warga Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumbar dan Yudha Sanjaya (32) warga Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebono, Bengkulu.
Tersangka lain, Randa Haris (35) yang kini ditahan di Mapolresta Magelang berperan sebagai pemantau situasi dengan berpura-pura sebagai nasabah bank sekaligus mencari sasaran.
Adapun tersangka lainnya, Misyanto (44) warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo sengaja meminjamkan sepeda motornya untuk dipakai oleh tersangka Nopri dan Yudha guna membuntuti korban hingga akhirnya dieksekusi.
"Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Jadi ada yang pura-pura menjadi nasabah bank sekaligus mengawasi korban, ada yang menyediakan sepeda motor, ada yang membuntuti dan mengeksekusi," jelasnya.
"Tersangka N sebagai eksekutor, merupakan residivis dipidana dua kali kasus curat sasaran nasabah bank tahun 2011 dan 2023. Tersangka YS juga residivis kasus curat nasabah yang dilakukan bersama N. Di kasus ini, tersangka YS mbonceng tersangka N untuk membuntuti korban sekaligus membonceng saat kabur, saat ini status masih DPO karena belum ketangkap," sambungnya.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga akhirnya dua tersangka Nopri dan Misyanto berhasil dibekuk petugas pada 10 November 2023. Tersangka Randa Haris diamankan petugas Polresta Magelang, sedangkan Yudha Sanjaya masih buron.
Sementara itu, setelah dibagi sesuai dengan peran masing-masing, tersangka Nopri mengaku uang hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk foya-foya. Lain halnya dengan Misyanto yang mengaku uangnya untuk membiayai anak sekolah.
"Untuk hura-hura, mabuk, judi," ucap Nopri.
"Kalau saya untuk bayar sekolah anak," kata Misyanto menimpali.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kaus lengan panjang, satu HP serta satu unit sepeda motor Satria FU yang diamankan penyidik Polres Temanggung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2E juncto Pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(ahr/dil)