Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Nasional

Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 17:19 WIB
Sidang Putusan MKMK (Brigitta/detikcom)
Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan-Sidang Putusan MKMK (Foto: Brigitta/detikcom)
Solo - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik. Dan keenamnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Putusan ini tertuang dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh MKMK.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan seperti dikutip dari detikNews, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif," sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini enam hakim terlapor yang masuk putusan ini:

  1. Manahan M P Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.




(apl/sip)


Hide Ads