Heboh Video Pemotor Tenteng Celurit di Potrobangsan Magelang

Heboh Video Pemotor Tenteng Celurit di Potrobangsan Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 25 Okt 2023 18:10 WIB
Barang bukti celurit yang diamankan petugas.
Heboh Video Pemotor Tenteng Celurit di Potrobangsan Magelang. Barang bukti celurit yang diamankan petugas. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Video pengendara sepeda motor melintas di kawasan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang sambil membawa celurit viral di media sosial. Reskrim Polres Magelang Kota langsung turun tangan dan berhasil mengamankan pelakunya.

Video tersebut salah satunya diunggah akun instagram @magelang_raya sehari yang lalu. Dalam video tersebut diberi keterangan 'Ati-ati wong ngarit bengi-bengi Jalan A Yani depan RSJ Magelang'.
Video tersebut hingga Rabu (25/10/2023), pukul 16.50 WIB sudah ditonton170.164netizen dan 5.171 menyukainya.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budi Yuwono Fajar W membenarkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Kejadian itu, terjadi pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Kemudian, Selasa (24/10) berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Alhamdulillah kejadian itu berhasil kita diungkap," katanya, Rabu (25/10).

Tangkapan layar pamer sajam pengendara sepeda motor.Tangkapan layar pamer sajam pengendara sepeda motor. Foto: Tangkapan layar Medsos


Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno mengatakan setelah menindaklanjuti berita viral tersebut pihaknya langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.

"Setelah kami identifikasi, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan bermotor. Berawal dari kendaraan bermotor tersebut, kami telusuri," kata Dwiyatno.

Dari penyelidikan, katanya, Selasa (24/10), sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Magelang Utara mendeteksi adanya segerombolan anak-anak berada di Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

"Di situ, kebetulan ada kendaraan yang kita curigai dan dipakai saat viral. Dari tempat tersebut, memang kita amankan beberapa anak yang kurang lebih berjumlah 9 anak," katanya.

Dari 9 anak tersebut, kata Dwiyatno, satu anak sebagai pemilik celurit dan yang membawa saat kejadian.

"Yang memiliki dan mengakui kejadian tersebut atas nama MI (16), pelajar kelas XI di salah satu sekolah menengah (SMK) di Kabupaten Magelang," kata dia.

"Untuk ancamannya, kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 yaitu UU Darurat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.




(apl/sip)


Hide Ads