Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana sempat menyebut ada dugaan mafia tanah di Semarang, Mei 2023 lalu. Penanganan kasus tersebut ternyata sudah ada penetapan tersangka, selain itu juga ada kasus perdata yang berjalan.
Kanit Harta Benda (Harda) Polrestabes Semarang, Iptu Raditya mengatakan terlapor yaitu dr Setiawan sudah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Pasal 389 KUHP tentang penyerobotan tanah.
"Sampai saat ini status tersangka masih. Lagi berjalan juga gugatan perdata sehingga sementara perkara menunggu hasilnya," kata Raditya di kantornya, Senin (16/10/2023).
Terkait gugatan perdatanya, penggugat yaitu dr Setiawan dan tergugatnya adalah Daniel Budi Setiawan yang tidak lain adalah pelapor dalam kasus pidana di mana dr Setiawan menjadi tersangka. Gugatan itu tercatat pada nomor 362/Pdt.G/2023/PN Smg tertanggal 21 Agustus 2023 dengan tergugat I yaitu Daniel, tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, turut tergugat Lurah Genuksari. Hari ini, Senin (16/10/2023) sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Tanah atau lahan yang jadi perkara berada di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dokter Setiawan merupakan pemilik sebidang tanah SHM nomor 1550/Genuksari seluas 1.890 m2. Tanah itu beririsan dengan lahan milik Daniel dengan SHM nomor 388/Genuksari.
"Secara tiba-tiba pada tanggal 30 Juni 2022 penggugat (Setiawan) mendapatkan somasi dari tergugat I (Daniel) yang intinya bangunan gedung penggugat dibangun di atas tanah milik tergugat dengan SHM nomor 388/Genuksari," kata Kuasa hukum dr Setiawan, Michael Deo di PN Semarang.
Deo juga menekankan dalam buku C Desa setempat nomor 715 Persil 54 kelas SIII seluas 2.080 m2 untuk SHM 0388/Genuksari namun tertulis 5.724 m2 sehingga ia menduga ada penggelembungan.
"Pertanyaan kami, pihak Pak Daniel tidak mau menguji kebenaran yang asal-usulnya 2.080 m2 jadi 5.724 m2. Apa pidana diambil karena tidak bisa buktikan itu?" tegasnya.
Sementara itu, Daniel mengatakan SHM nomor 388/Genuksari sudah dimiliki sejak 1982 dengan luas 5.724 m2 dan menurutnya selama ini tidak pernah dipindahtangankan apalagi dijual. Penjaminan ke bank juga sudah dilakukan beberapa kali dan tidak ada masalah. Sedangkan dari pihak dr Setiawan menyebut lahannya sudah dimiliki atas nama ibunya sejak 1990 dan dibalik nama pada 2021.
"Sertifikat itu tidak pernah dipindahtangankan dan dibatalkan dan sertifikat itu pernah dijaminkan ke bank beberapa kali dan dinyatakan sah oleh BPN, tidak pernah diperjual belikan," tegas Daniel.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aku/dil)