Polisi Ungkap Motif Ronald Anak Anggota DPR Aniaya Dini hingga Tewas

Regional

Polisi Ungkap Motif Ronald Anak Anggota DPR Aniaya Dini hingga Tewas

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 11 Okt 2023 18:03 WIB
rekonstruksi Ronald aniaya Dini hingga tewas
Rekonstruksi Ronald aniaya Dini hingga tewas. (Foto: Deny Prastyo)
Solo -

Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan tersangka usai menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Polisi mengungkap motif penganiayaan ini.

"Motif sakit hati. Karena ada cekcok," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) dikutip dari detikJatim.

Polisi menyebut Ronald dan Dini terlibat cekcok biasa. Namun perselisihan memburuk karena mereka tengah terpengaruh alkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cekcoknya biasa. Tapi yang bersangkutan terkontaminasi dengan alkohol," ungkap Hendro.

Menurut Hendro, Ronald juga sudah menjalankan tes urine untuk mengetahui apakah Ronald mengonsumsi narkoba atau tidak. Hendro menyebut hasil tes urine akan disampaikan jika sudah keluar.

ADVERTISEMENT

"Tes urine sudah. Nanti kita sampaikan di lain waktu," tandas Hendro.

Ronald Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya, dia hanya dijerat pasal penganiayaan.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

"Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuhnya.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.

Diketahui, Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard di Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sembari minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.

Lalu di sana, terjadi perselisihan dan mengakibatkan penganiayaan hingga nyawa Dini melayang. Entah apa yang membuat Ronald begitu bengis menghajar Dini dan melindasnya dengan mobil Innova yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads