"Jadi si pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar korban." ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Zaenul menyampaikan kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah untuk berbelanja ke Kecamatan Cepu pada Senin (18/9), sekitar pukul 10.00 WIB. Usai belanja, korban pulang, dan mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Korban langsung melakukan pengecekan kondisi di dalam rumah. Dari hasil pengecekan, korban mendapati sejumlah perhiasan emas raib.
"Sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke dapur. Korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Zaenul mengatakan maling tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora pada Senin, 18 September 2023 lalu.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Blora, setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 21 September 2023," terangnya.
Korban Rugi Rp 78 Juta
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah Pelaku juga ditemukan linggis kecil yang merupakan alat kejahatan." imbuh Zaenul.
(apl/ams)