Zul Zivilia Kurir 30 Kg Sabu, Tetap 'Digaji' Fredy Pratama Meski Dipenjara

Nasional

Zul Zivilia Kurir 30 Kg Sabu, Tetap 'Digaji' Fredy Pratama Meski Dipenjara

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 06 Okt 2023 08:41 WIB
Zul Zivilia keluar dari Bareskrim Polri dengan tangan terikat kabel ties.
Zul Zivilia keluar dari Bareskrim Polri dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Solo -

Polisi memeriksa Zul Zivilia terkait gembong narkoba Fredy Pratama. Polisi menyatakan Zul Zivilia terlibat langsung dengan Fredy Pratama yang direkrut sebagai kurir wilayah Sulawesi Selatan.

Dilansir detikNews, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Zul Zivilia ditangkap pada 2019. Zul Zivilia menerima narkoba sebanyak 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi dari Fredy Pratama.

Kurir 30 Kg Sabu

"(Menerima) 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan Zul Zivilia ketika itu ditangkap akan menjual 30 kilogram sabu. Hal itu terungkap dari hasil pengakuan Zul Zivilia.

"Pengakuan Zul itu aja, tadi yang 30 kg (dijual). Karena ketangkep dia ngaku, kalau nggak ketangkep nggak ngaku dia," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kenal Lama Fredy Pratama

Mukti menyebut, Zul Zivilia mengaku sudah mengenal lama Fredy Pratama. Jauh sebelum dirinya tertangkap, Zul Zivilia direkrut untuk menjadi kurir narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

"Udah lama ya, kurang lebih enam bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," tuturnya.

Terima 'Gaji' Fredy Pratama

Polisi mengungkap, Zul Zivilia masih menerima gaji dari Fredy Pratama. Gaji itu tetap diterima Zul meski dia sudah tertangkap dan dipenjara.

"Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti.

Untuk diketahui, Zul Zivilia saat ini masih menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atas kasus narkoba tersebut.




(aku/sip)


Hide Ads