Video yang merekam seorang pelajar mengayun-ayunkan senjata tajam di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, beredar di media sosial. Pelajar dalam video itu sudah diamankan polisi.
Video rekaman CCTV berdurasi 19 detik itu salah satunya diunggah akun Instagram @magelang_raya. Video yang diunggah 19 jam lalu itu telah ditonton 138.036 kali dan mendapat 5.172 tanda suka (like) hingga pukul 15.15 WIB, Selasa (3/10).
Dalam video tersebut terdapat keterangan 'Update info Rekaman CCTV tadi sore di Pucang Secang, Kab Magelang (2/10/2023)'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari tantang tantangan antar pelajar sekolah yg berakibat salah satu dr pelajar yg di tantang ketakutan, karna lawan membawa senjata tajam. Niat hati kabur tetapi malah menabrak pohon dan kakinya patah. Para pelaku sudah berhasil diamankan," tulis keterangan di akun tersebut, dikutip detikJateng pada Selasa (3/10).
Mengenai video itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan pihaknya kemarin mendapat informasi dari Polsek Secang tentang adanya tawuran. Tim gabungan Reskrim Polresta Magelang, Reskrim Polsek Secang, dan Intelkam pun ke lokasi kejadian.
"Faktanya korban berjumlah tiga orang menggunakan satu motor. Dari arah Pucang sekitar kurang lebih 15.45 WIB, yang mana tiga korban ini merupakan pelajar kelas VIII dari salah satu SMP di wilayah Secang," kata Rifeld kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Rifeld menjelaskan, saat itu ketiga korban dari Kecamatan Secang tersebut sedang menuju arah Kota Magelang. Sesampainya di dekat Tugu Pucang, mereka melihat ada 10 orang. Diduga ketakutan, korban yang naik motor berboncengan tiga itu pun berbalik arah.
"Rombongan yang ada pelaku ini mengejar menggunakan motor Jupiter biru (motor sudah diamankan). Yang dibonceng itu ngeluarin golok sambil kejar-kejaran dengan korban. (Golok) Sempat diayun-ayunkan, tapi jaraknya kurang lebih sekitar 5 meter kalau kita lihat di CCTV," ujarnya.
Nahas, saat dikejar, motor yang dikendarai korban oleng ke arah kiri dan menabrak pohon sehingga mereka terjatuh. Ketiga korban itu mengalami luka-luka.
Rifeld menjelaskan, pembonceng paling belakang berinisial C (13) mengalami patah kaki. Pembonceng yang di tengah, B (14) juga mengalami luka. Keduanya kini dirawat di RSUD Tidar.
Berawal dari saling tantang di medsos, di halaman selanjutnya.
Sedangkan pengendara motor itu, A (14) mengalami luka ringan dan sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Korban B (14) dan C (13) dirawat di Rumah Sakit Tidar. Korban A sudah bisa kami mintai keterangan kemarin. Pelaporan sudah dibuat oleh orang tua korban A," kata Rifeld.
Setelah kejadian itu, polisi dapat mengamankan satu tersangka beserta barang bukti senjata tajam pada Senin (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka inisial M, usia kurang lebih 15 tahun, salah satu pelajar SMP di Kabupaten Magelang. Kita amankan barang bukti sajam (golok) panjang 57 cm dan motor Jupiter warna biru. Kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum satu orang, sedangkan drivernya masih dalam pendalaman, dalam hal ini status wajib lapor," ungkap Rifeld.
Rifeld menambahkan, anak yang membawa senjata tajam itu akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Asal muasal memang mereka nggak kenal antara korban dan pelaku. Tapi kita menemukan fakta lain bahwa keterangan dari pelaku ada penggunaan medsos untuk tantang-tantangan (antar sekolah). Ini berawal masuk dari tantangan medsos, Instagram," terang Rifeld.
"Jadi keberadaan 10 orang ini, yang melakukan dua (mengejar korban) itu terkait tantangan di medsos. Kita luruskan bahwa di situ bukan tawuran, tapi kejar-kejaran karena ancaman dengan sajam (senjata tajam)," pungkasnya.