Sopir bus yang terlibat kecelakaan beruntun di tol Ungaran-Semarang hari Sabtu, 30 September 2023, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melakukan kelalaian.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko mengatakan pengemudi bus Hino warna putih bernopol A-7870-KC, Salim (41) sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka (sopir) bus," kata Handoko saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Sopir tersebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban luka.
"Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi hari Sabtu (30/9) di Tol Ungaran-Semarang KM 422+500 pukul 11.19 WIB. Enam kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini, yaitu kendaraan pertama bus A 7870 KC, kendaraan kedua mobil Freed B 2292 FME, kendaraan ketiga mobil CR-V B 255 BJF, kendaraan keempat truk tronton B 9069 CEN, kendaraan kelima mobil Mazda AD 1759 D, kendaraan keenam yaitu minibus Hiace D 7090 VC.
Dalam kecelakaan itu, mobil Freed rusak parah dan di atasnya nangkring mobil CRV yang menghadap lawan arah. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun ada lima luka-luka dari mobil Freed.
Dalam kejadian itu, bus disebut terlambat antisipasi ketika jalan tol tersebut ada perbaikan. Oleh karena itu, bus tersebut menyeruduk kendaraan yang ada di depannya.
(apl/ams)