Terpopuler Sepekan

Teledor Berujung 3 Nyawa Melayang di Laka Maut Exit Tol Bawen

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 01 Okt 2023 06:00 WIB
Truk yang terlibat kecelakaan maut di Exit Tol Bawen, Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam lalu. (Foto: dok. Polda Jateng)
Solo -

Truk mengalami rem blong di pertigaan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu 23 September 2023 lalu. Truk menghantam sejumlah motor dan mobil yang saat itu berhenti di traffic light. Akibatnya tiga orang tewas dan 26 luka-luka.

Berita kecelakaan maut itu menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir. Terungkap adanya unsur kelalaian dari sopir truk dan kondisi kendaraannya. Berikut rangkuman berita tersebut.

Tiga Korban Tewas

Kecelakaan di Jalan Provinsi Semarang-Solo pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 18.34 WIB itu terjadi karena truk tronton bernopol AD 8911 IA diduga mengalami rem blong. Truk dari arah Bawen menuju Salatiga menabrak 15 kendaraan yang berhenti di lampu merah Exit Tol Bawen.

Saat itu terdapat sembilan sepeda motor dan enam mobil atau lebih di lampu merah tersebut.

"TKP turunan di Exit Tol Bawen, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya, yang pada saat bersamaan status lampu trafic light dalam kondisi merah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Minggu (24/9).

"Korban meninggal dunia tiga orang, luka berat satu orang, luka ringan 26 orang," lanjutnya.

Ketiga korban tewas itu merupakan pengendara motor. Mereka dinyatakan meninggal di tempat. Adapun sejumlah korban luka dalam kecelakaan itu menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satunya mengalami luka cukup parah.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan sopir truk, Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka. Unsur kelalaiannya yaitu terkait pengereman yang saat ini masih didalami penyidik lalu lintas.

"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah menetapkan sebagai tersangka, jadi sopir tronton jadi tersangka," kata Agus usai acara latihan Sispamkota di sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9).

"Letak kelalaian terkait fungsi rem. Ini sedang diperiksa," imbuhnya.

Agus disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka saat jumpa pers di kantornya, Senin (25/9).

"Terhadap pengemudi ini kami juga lakukan penahanan di rutan Polres Semarang," lanjutnya.

Sopir Truk Hanya Punya SIM A

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan sopir truk tersebut seharusnya memiliki SIM B2 untuk mengemudi kendaraannya. Namun hingga kini baru memiliki SIM A.

"SIM-nya SIM A harusnya B2. Ini juga pelanggaran. Sementara administrasi begitu," ujar Agus.

Selain kepada sopir, polisi juga akan memanggil perusahaan angkutan dari truk tersebut. Pendalaman dilakukan terkait perawatan kendaraan, karena jika ada kelalaian dalam perawatan maka pihak perusahaan juga akan dijatuhi hukuman.

"Penyidik lantas akan kembangkan over dimensi juga. Akan kita lihat apakah dimensi (truk) melebihi. Termasuk juga korporasi, jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan apakah maintenance-nya bagus atau tidak dilakukan. Ini bisa dipidanakan," jelas Agus.

"Nanti kalau betul maintenance tidak rutin nanti bisa cabut operasional," tegasnya.

Truk Tidak KIR 8 Tahun

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengungkap truk itu juga sudah tak melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama 8 tahun.

"Dari hasil pengecekan data ternyata dijumpai kendaraan itu sejak tahun 2015 itu ternyata tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor," ujar Tri saat jumpa pers di Polres Semarang, Senin (25/9).

Selengkapnya di halaman selanjutnya



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(rih/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork