Pedagang Satwa Langka di Banyumas Ditangkap, 3 Buaya-Elang Disita

Pedagang Satwa Langka di Banyumas Ditangkap, 3 Buaya-Elang Disita

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 14:56 WIB
Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023).
Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan satu orang pelaku dalam kasus jual-beli satwa dilindungi saat beroperasi di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku adalah Yanuar Risdianto (25) yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat tim kepolisian melakukan patroli siber pada tanggal 23 September 2023.

"Kami lakukan ekspos terkait pengungkapan kasus menangkap menyimpan, memelihara, memiliki dan perjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pada saat kami melakukan patroli siber dengan akun @Yanuar menawarkan beberapa binatang dilindungi," kata Agus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada tanggal 25 September 2023 di daerah Sumbang. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

"Kita tangkap dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan pemilik akun tersebut di media sosial Facebook," terangnya.

ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023).Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Pada saat penangkapan pelaku membawa dua ekor buaya jenis muara dan tomistoma. Masing-masing seharga Rp 400 ribu dan buaya tomistoma dengan harga Rp 1,7 juta.

"Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan dari salah satu orang. Dan ini masih kita dalami, kami yakin pelaku tidak sendiri," ungkapnya.

Dari tangan pelaku kemudian polisi melakukan penelusuran hingga rumahnya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Polisi menemukan 1 ekor buaya Irian, 1 ekor elang jenis brontok putih dan 1 ekor alap-alap jambul.

"Pelaku mengaku sudah melakukan bisnis jual-beli satwa dilindungi sejak tahun lalu," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023).Polisi mengamankan barang bukti jual-beli satwa langka berikut pelaku di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Jateng Resort Cilacap, Wahyono Restanto mengungkapkan semua barang bukti yang diamankan adalah satwa langka dan dilindungi.

"Barang bukti dalam hal perawatan dan penanganan lebih lanjut akan menjadi kewenangan BKSDA. Buaya akan kita titipkan di penangkaran yang sudah bekerjasama dengan kita. Lalu untuk burung akan kita karantina dan diamati dahulu," pungkasnya.




(apl/ams)


Hide Ads