Sidang Perdana Mbah Slamet, Didakwa Pasal Penipuan-Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana Mbah Slamet, Didakwa Pasal Penipuan-Pembunuhan Berencana

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 14:20 WIB
Sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berantai modus dukun pengganda uang, Slamet Tohari alias Mbah Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Selasa (26/9/2023).
Sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berantai modus dukun pengganda uang, Slamet Tohari alias Mbah Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Selasa (26/9/2023). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Sidang perdana Slamet Tohari alias Mbah Slamet digelar hari ini. Dukun pengganda uang yang melakukan pembunuhan berantai ini didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati serta hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Terdakwa Slamet Tohari didampingi penasihat hukum yang ditunjuk yakni Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono. Sementara surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPPU) Nasruddin.

Nasruddin mengatakan, JPU memberikan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kumulatif dan alternatif. Dua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.

"Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan," ujarnya usai sidang di PN Banjarnegara, Selasa (26/9/2023).

Ia menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya yakni hukuman mati.

"Dakwaan ke satu Pasal 340 juncto Pasal 65 subsider Pasal 338 juncto Pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan Pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta persidangan," jelasnya.

Nasruddin menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Yakni perihal uang palsu.

"Selain pembunuhan berencana, terdakwa Mbah Slamet ini juga kaitannya uang palsu," kata dia.

Dua pasal yang didakwakan kepada Mbah Slamet itu yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini juga dijeratkan kepada tangan kanan Slamet, Budi Santoso alias bodrex.

"Ketiga, penipuan bersama-sama Budi Santoso dan penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Pasalnya untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP," terangnya.

Sementara itu, pengacara Slamet Tohari, Ahmad Raharjo mengatakan pihaknya tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Tidak ada keberatan, dan prosesnya tetap berlanjut. Karena dari identitas dan lokasi kejadian tidak disanggah oleh terdakwa," kata Ahmad usai sidang.

Namun demikian, ia berencana akan mendatangkan saksi yang dinilai bisa meringankan terdakwa. "Untuk saksi akan kami siapkan yang nantinya bisa meringankan terdakwa," lanjutnya.

Sidang Mbah Slamet akan dilanjutkan pada Selasa (3/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.




(rih/apl)


Hide Ads