Truk di Laka Maut Exit Tol Bawen 8 Tahun Tak Uji KIR, Pemilik Akan Diperiksa

Truk di Laka Maut Exit Tol Bawen 8 Tahun Tak Uji KIR, Pemilik Akan Diperiksa

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 25 Sep 2023 19:25 WIB
Kecelakaan maut di Ungaran.
Truk penabrak 15 kendaraan di exit Tol Bawen, Semarang. Foto: Dok Polda Jateng
Semarang -

Polisi masih melakukan penyidikan terkait kecelakaan maut di exit tol Bawen, Semarang meski si sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, pemilik truk akan diperiksa.

"Penyidikan selanjutnya pasti akan, kami bukan hanya melihat dari sopirnya saja," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Himawan saat jumpa pers di kantornya, Senin (25/9/2023).

Polisi menilai ada unsur kelalaian dan kesengajaan terkait kelayakan kendaraan yang dikendarai Agus Riyanto (44). Sebab, kendaraan tersebut diketahui sudah tak melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR sejak 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada unsur kelalaian dari yang tadi disampaikan Pak Kadishub terkait dengan saksi ahli menyampaikan ada unsur kesengajaan masalah kelayakan kendaraan yang sudah semestinya dilakukan uji KIR, namun sampai sekarang belum dilakukan," jelasnya.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka menyebut kendaraan tersebut tercatat sebagai milik perusahaan yang ada di Solo. Pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pemilik truk tersebut.

ADVERTISEMENT

"Data hasil registrasi kendaraan ini dimiliki sebuah PT yang berada di Surakarta, kami akan melakukan pemanggilan, tadi disampaikan Pak Kasat Lantas kami akan melakukan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan dari peristiwa ini," ujarnya.

Kecelakaan tersebut diketahui terjadi di lampu merah exit tol Bawen pada Sabtu (23/9). Truk yang dikendarai Agus Riyanto mengalami rem blong dan menabrak 6 mobil serta 9 motor.

Akibatnya 3 orang tewas dan 27 korban lain mengalami luka. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," lanjutnya.




(ahr/rih)


Hide Ads