Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan di KPK. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan itu.
Pemeriksaan dan penahanan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari detikNews, Selasa (19/9/2023).
Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK. Karen akan ditahan hingga 8 Oktober 2023.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
(ahr/dil)