Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan warga yang dituduh mencuri di Kecamatan Boja, Kendal. Ada empat tersangka yang menjalani rekonstruksi tersebut.
Mereka adalah I dan H yang merupakan anggota TNI, S yang merupakan anggota Polri, dan P yang merupakan warga sipil.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar tertutup di Polsek Boja. Kegiatan itu berlangsung selama 4 jam dan memperagakan 66 adegan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, salah satu tersangka, P, menolak memperagakan adegan saat dia memukul korban. Sebab, dia mengaku tidak memukul dan hanya menampar.
"Tadi memang tersangka P menolak memperagakan adegan pemukulan terhadap korban. Tidak apa-apa, tetap kami hormati keterangan dari tersangka P meski keterangan saksi dan keterangan tersangka P berbeda. Jadi kami tetap peragakan adegan versi tersangka P dan versi saksi," Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba, Selasa (19/9/2023).
Perbedaan dua versi adegan dalam rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dengan BAP dan nanti jaksa yang akan meneliti berkas acaranya.
"Jadi dua versi perbedaan adegan ini nanti akan kami sinkronkan dalam BAP. Untuk proses selanjutnya biar jaksa yang nanti akan meneliti berkas acaranya," terangnya.
Sementara itu, pengacara P, Rozak Kurniawan mengatakan kurang puas dengan proses rekonstruksi yang dilakukan Polres Kendal.
"Kami selaku penasehat hukum tersangka P kurang puas dengan proses rekonstruksi tadi karena adegan yang dipakai hanya memakai keterangan 3 tersangka dan saksi. Bukan keterangannya tersangka P," kata dia.
"Jadi klien kami tidak memukul wajah korban, sama sekali tidak memukul. Klien kami hanya menampar wajah korban," jelasnya menambahkan.
Dalam kasus tersebut, seorang warga bernama Jemi Antok dituduh melakukan pencurian di Perumahan Rafada. Warga di perumahan itu lantas menjemput Jemi di rumahnya dan membawanya ke perumahan.
Jemi lantas dianiaya hingga akhirnya meninggal. Adapun penganiayaan itu melibatkan beberapa pelaku yang merupakan anggota TNI dan Polri.
(ahr/dil)