Polresta Cilacap menjerat pria inisial AS (31), pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial IM (33) yang jasadnya ditemukan dalam septic tank, dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi menyebut masih melakukan pendalaman untuk menjerat pasal pemerkosaan dan pembunuhan.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Pasal 365 KUHP adalah tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara dengan pasal itu, tapi masih kita lakukan pendalaman karena belum kita berlakukan pemerkosaan dan pembunuhannya," lanjutnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial IM (33) diduga jadi korban pembunuhan. Jasad korban ditemukan di dalam septic tank belakang rumahnya di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Rabu (13/9) dini hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pria inisial AS (31) yang diketahui merupakan tetangga korban, rumahnya berjarak sekitar 300 meter.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan pelaku AS awalnya ingin menguasai harta korban. Pelaku masuk ke rumah korban pada Sabtu (9/9) malam.
Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga seperti ponsel, perhiasan, dan sejumlah uang. Korban yang terbangun sempat melawan sebelum dibekap pelaku hingga lemas.
AS kemudian melanjutkan aksinya dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Saat akan kabur, pelaku melihat pakaian korban yang tersingkap hingga akhirnya pelaku memperkosa korban.
"Korban melawan lagi dengan menggigit bibir pelaku. Namun saat menyetubuhi korban dibacok menggunakan golok yang dibawa," jelasnya.
Saat ditinggal korban dalam keadaan lemas. Pelaku kemudian pergi dengan membawa sejumlah harta yang dicuri. Karena merasa panik pada malam berikutnya pelaku kembali ke rumah korban.
"Hari kedua pada Minggu malam pelaku kembali ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Ia kemudian berinisiatif membuang korban ke dalam septic tank yang berada di belakang rumahnya berjarak 50 meter. Sedangkan barang bukti pakaian yang bersimbah darah di buang dalam sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban," ungkapnya.
(rih/apl)