Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cilacap menangkap komplotan pencuri batu bara yang beraksi di atas Kapal Tongkang Azamara 5 di wilayah perairan Dermaga Wijayapura, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Petugas mengamankan 2 ton barang bukti batu bara.
Komandan Lanal Cilacap, Kolonel Laut (P) Bambang Subeno menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat personel TNI AL tengah melakukan patroli rutin pada Rabu (6/9).
"Sekira pukul 19.39 WIB personel jaga Obvit melaksanakan patroli ke Dermaga Wijayapura di mana sandar Kapal Tongkang Azamara 5 yang sedang melaksanakan bongkar batu bara," kata Bambang saat konferensi pers di Dermaga Sleko, Cilacap, Sabtu (9/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berpatroli didapati adanya beberapa orang yang sedang melakukan pencurian dengan menggunakan sekop untuk dipindahkan ke kapal fiber yang dibawa. Mengetahui ada personel patroli, para pelaku melarikan diri dengan kapal yang digunakan untuk mencuri.
"Kemudian Unit Intel dan Personel KAL melaksanakan pemantauan untuk antisipasi pencuri datang kembali. Benar saja pada pukul 01.30 WIB para pelaku kembali melakukan pencurian batu bara dan pada saat mereka bekerja tim patroli merapat untuk menghentikan kegiatan tersebut," terangnya.
Satu pelaku ditangkap berinisial S (45), nelayan warga Tambakreja, Cilacap Selatan, bersama kapal dan barang bukti kapal fiber berukuran 4GT tanpa nama yang digunakan dalam tindak pencurian tersebut.
"Pelaku dibawa ke Kantor Pomal untuk dimintai keterangan dan langsung diserahkan ke Mapolresta Cilacap. Sedangkan Tim Patroli Laut mengamankan barang bukti 1 unit perahu yang berisi batu bara sejumlah 39 karung dengan berat total 2 ton," jelasnya.
Komplotan tersebut berjumlah enam orang, namun hanya satu yang tertangkap. Sisanya berhasil melarikan diri usai kepergok oleh tim gabungan dari Unit Intel dan KAL Serayu Lanal Cilacap.
Sementara itu, Kanit 1 Reskrim Polresta Cilacap, Ipda Andy Purwanto membenarkan telah menerima satu tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
"Langkah dari kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor ataupun korban dalam hal ini PT Solusi Bangun Indonesia selaku pemilik batu bara yang telah dilakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Kepada lima pelaku yang kabur, pihak kepolisian memberikan ultimatum untuk segera menyerahkan diri.
"Karena apabila tidak kooperatif menyerahkan diri, kami akan kejar sampai kapan pun," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(rih/rih)