Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Cilacap Ditangkap

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Cilacap Ditangkap

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 07 Sep 2023 17:39 WIB
Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).
Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Sejoli yang bukan pasangan suami istri ditangkap tim Satreskrim Polresta Cilacap setelah membuang bayi lelaki di teras rumah warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Penemuan bayi pada Sabtu (12/8/2023) dini hari itu sempat menggegerkan warga setempat. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga baru lahir.

Setelah melakukan penelusuran, kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan orang tua dari bayi. Keduanya berinisial TT (40) dan NA (25), warga Kecamatan Gandrungmangu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan kedua pelaku dapat ditangkap setelah ada informasi dari warga yang curiga pada seorang wanita yang sebelumnya diketahui sedang hamil besar.

"Jadi tadinya kelihatan perutnya besar terus langsung kosong. Kemudian kita koordinasi dengan beberapa puskesmas, kita juga melacak mana saja ibu hamil yang sudah melaksanakan pemeriksaan. Salah satunya pelaku ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENT
Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Saat ditangkap, pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.

"Ini karena rasa kekhawatiran dan malu. Kebetulan salah satu yang kita amankan, yang hamil, mempunyai suami sebagai TKI. Suaminya kerja di luar negeri, sedangkan perempuan di Cilacap dan hamil tanpa suami. setelah kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku pacaran dengan orang lain," ungkap Fannky.

Kepada polisi, keduanya mengaku membuang bayi hasil hubungan gelap itu secara bersama. Pelaku melakukan persalinan tanpa bantuan orang lain.

"Proses ini memang lumayan lama, karena kami harus memeriksa satu per satu data yang hamil di Puskesmas terdekat. Harus kami buktikan dahulu agar valid datanya. Lalu kita mengerucut ke pelaku ini," terang Fannky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Sementara masih kita kembangkan dan kita selesaikan berkas pemeriksaannya," pungkasnya.




(dil/aku)


Hide Ads