Terungkap! Ini Modus 3 Tersangka Korupsi Bumdesma Pati Raup Rp 1,5 Miliar

Terungkap! Ini Modus 3 Tersangka Korupsi Bumdesma Pati Raup Rp 1,5 Miliar

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Sep 2023 13:43 WIB
Pati -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati. Pihak Kejari menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar. Begini modusnya.

Tiga tersangka itu berinisial RG selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).

Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, ada 159 desa di Pati yang tergabung dalam Bumdesma tersebut. Tiap desa itu menyetorkan sejumlah uang untuk penyertaan modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap desa tergantung dari kemampuan, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 60 juta, ada yang Rp 100 juta," kata Erwin saat konferensi pers di Kantor Kejari Pati, Rabu (6/5/2023).

Erwin menjelaskan dana penyertaan modal itu terkumpul senilai Rp 5,58 miliar. Namun, tidak semua modal itu disetorkan oleh tersangka RG.

ADVERTISEMENT

"Penyertaan modal terkumpul Rp 5,58 miliar, namun oleh tersangka RG tidak disetorkan semuanya. Hanya Rp 4,7 miliar saja yang disetorkan lewat rekening," ungkap Erwin.

"Sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri," sambungnya.

Kejari Pati mulai mengusut dugaan kasus korupsi tersebut sejak September 2022.

Kini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," kata Erwin.

Sebelumnya, Erwin menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana korupsi bermula saat ada inisiatif membentuk desa kooperasi. Usulan itu kemudian difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Lalu kepala desa di Pati sepakat membentuk badan usaha milik bersama.

"Yang akhirnya bersedia untuk ikut dalam kooperasi yang kemudian akhirnya membentuk Bumdes bersama yang dinamakan Mandiri Sejahtera sebanyak 159 desa," jelas Erwin.

Setelah itu seratusan desa menyetorkan modal dengan nominal berbeda.

"Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma dana tersebut, oleh pengurus Bumdesma ditransfer ada sebagian ditransfer kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindak lanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi," jelasnya.

Uang itu lalu digunakan untuk mendirikan lima klinik. Sisa uangnya juga diinvestasikan RA tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham..

Erwin melanjutkan, investasi itu pun merugi dan tidak kembali. Tak hanya itu, usaha lima klinik kini pun tutup.

"Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp 1,5 miliar," terang Erwin.

(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads