Kuli bangunan pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani, pria berinisial DF (23), juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku mengaku menggondol barang milik korban tanpa ada niat awal.
"Terlintas saja, pengin ngambil," kata DF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Barang yang diambil berupa handphone, laptop, dan uang. Sejumlah barang milik korban itu diambil pelaku usai menghabisi nyawa korban di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu (23/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang milik korban yang diambil pelaku berhasil diamankan polisi dan menjadi barang bukti. Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan seperti pisau, kasur, pakaian korban, selimut, abu bekas bakaran baju pelaku, dan motor pelaku.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkap motif dalam kasus pembunuhan Dosen Ilmu Lingkungan UIN Solo itu.
"Motifnya sakit hati, menguasai barang milik orang lain dengan kekerasan, dan pembunuhan berencana," kata Sigit.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(rih/ahr)