Seorang pria bernama Yudi Irawan (27) ditangkap polisi karena mencuri di sebuah minimarket di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Motif pelaku adalah butuh uang untuk melunasi utang akibat judi slot.
"Baru satu bulan (main judi slot). Utang satu juta. Nekat begitu karena sudah pusing," kata Yudi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (18/8/2023).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sambong, Blora. Usai membobol minimarket dan mencuri sejumlah barang, ia meninggalkan tulisan. Dalam tulisan itu pelaku berjanji akan mengembalikan jika sudah punya uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah minimarket di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, disatroni maling pada Rabu (16/8) lalu. Maling menggasak sejumlah uang tunai, delapan slop rokok, dan dua ponsel.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Slamet menjelaskan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang karyawan sekira pukul 06.30 WIB. Dia mendapati kondisi dalam toko yang acak-acakan dan beberapa dagangan hingga uang tunai raib.
"Pertama kali diketahui oleh karyawan saat masuk toko. Pukul 05.58. Saat karyawan mengecek ternyata di bagian atap belakang ada tempat yang dipukul dan dibobol dari atas," jelas Slamet.
Karyawan itu kemudian melapor ke Polsek Jiken dan diteruskan ke Satreskrim Polres Blora. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial YI.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Ada dua HP. Rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," imbuhnya.
(rih/rih)