Nekat Angkut Sapi Digembala Siang Bolong, 2 Maling di Blora Diringkus

Nekat Angkut Sapi Digembala Siang Bolong, 2 Maling di Blora Diringkus

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Jumat, 18 Agu 2023 20:18 WIB
Dua maling sapi yang ditangkap aparat Polres Blora, Jumat (18/8/2023).
Dua maling sapi yang ditangkap aparat Polres Blora, Jumat (18/8/2023). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

Polisi membekuk 2 pencuri sapi yang beraksi di wilayah Cepu, Blora. Kedua pelaku nekat mengangkut sapi yang tengah digembala milik warga di siang bolong.

Kedua pelaku itu yakni Kasmiran (42) warga Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Blora dan M Slamet (51) warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya ditangkap usai mencuri sapi milik Jamiin, warga Kelurahan Balun, Cepu, Blora.

"Pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB di lahan tegalan Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora," ungkap Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet kepada wartawan di Mapolres Blora, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku mencuri sapi milik korban yang tengah digembalakan di tegalan. Korban memang biasa mengikat sapi di hamparan rumput dan ditinggal.

"Korban biasa begitu. Mengikat sapi dengan tampar dan ditalikan pada patok besi, alias dikeler, kemudian ditinggal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa saat, korban kembali mengecek sapinya dan mendapati seekor sapi betina tidak ada di lokasi. Dia pun mencari sapi di sekitar lokasi hingga menanyakan satpam yang berada di bengkel dekat lokasi, namun tidak mengetahui keberadaan sapi tersebut.

"Selanjutnya mereka mengecek rekaman CCTV dan diketahui sapi korban dibawa orang tak dikenal dengan menggunakan pikap hitam," jelasnya.

Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Cepu. Dari laporan itu tim kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya keduanya ditangkap.

"Ternyata sapinya sudah dijual. Laku Rp 11 juta. Sebenarnya bisa Rp 20 juta. Tetapi mungkin karena hasil curian dijual murah," imbuhnya.

Sapi itu dijual di Pasar Pamotan, Rembang. Hasil penjualan dibagi kedua tersangka. Dan kemudian sisa Rp 5,5 juta. Uang sisa hasil penjualan itu yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.




(aku/ahr)


Hide Ads