Pembacok Tewaskan Pria di Jomblang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Pembacok Tewaskan Pria di Jomblang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 14 Agu 2023 18:38 WIB
Pelaku pembacok pria hingga tewas di Jomblang, Semarang, saat dihadirkan di Mapolresta Semarang, Senin (14/8/2023).
Pelaku pembacok pria hingga tewas di Jomblang, Semarang, saat dihadirkan di Mapolresta Semarang, Senin (14/8/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Agus Setiawan (38) warga Tembalang pelaku pembacokan yang menewaskan pria di Jomblang, Semarang, telah diamankan usai menyerahkan diri. Polisi kini memburu satu pelaku lain yang masih buron.

Pelaku yang masih buron bernama Narto. Dalam rekaman CCTV di tempat kejadian, pada 8 Agustus 2023 lalu, Narto terlihat mengejar korban, Andi Prasetyo, yang sudah kena bacokan pelaku Agus.

"Tersangka ada dua orang. Yang pertama ada Agus Setiawan, warga Tembalang. Satunya (pelaku) inisial N, belum tertangkap, masih kita kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pelaku Agus mengatakan dirinya menyerahkan diri karena kebingungan setelah kabur ke Cirebon. Dia kemudian menyerahkan diri pada Jumat (11/8) lalu.

"Saya nggak mau berlarut-larut. Saya sempat ke Cirebon, saya bingung mau ke mana. Terus pulang serahin diri," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus kemudian mengatakan alasan dia tega menghabisi korban, Andi Prasetyo di Jalan Saputan Raya, Jomblang, Candisari, pada 8 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB. Menurut pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban jaga parkir di acara yang digelar saudaranya.

Saat itu, saudara pelaku menasehati korban karena asal menarik nominal parkir dan juga berjaga dalam kondisi mabuk. "Dia ditegur tapi nggak terima, kan jaga parkir sambil minum," ujarnya.

Pelaku kemudian mendapat aduan dari saudaranya. Sempat terjadi saling tantang, hingga pelaku dikabari oleh rekannya terkait lokasi keberadaan korban.

Pelaku langsung datang dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Dari rekaman CCTV, pelaku cukup brutal menghajar korban. Saat itu korban berusaha lari melintasi gang dan dikejar pelaku. Ia sempat melukai dua teman korban.

"Saya jengkel. Saya antisipasi, sebelum diserang, saya serang dulu," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku yaitu 12 tahun.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads