Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya. Penggeledahan berlangsung sejak pagi tadi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut penggeledahan itu terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani.
"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU," kata Farman dilansir detikJatim, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa gedung itu dulunya milik Polri. Kemudian terjadi proses okupasi yang cacat hukum sehingga Polri kehilangan aset tersebut.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak," jelas Farman.
"Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," lanjutnya.
Adapun pihaknya mengaku sudah mengantongi izin penggeledahan maupun penyitaan dari pengadilan. Dia berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
"Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan," tegasnya.
Dilansir detikJatim, Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 6 orang lebih petugas yang memakai kemeja berwarna putih datang sekitar pukul 09.15 WIB.
Mereka datang menggunakan dua mobil. Rombongan petugas dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke lobi gedung Wismilak untuk menggeledah.
(ahr/apl)