Polres Temanggung menangkap dua pelaku pencurian sapi dan kambing di Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Satu pelaku lagi masih buron. Mobil yang digunakan komplotan pencuri ini sempat dirusak massa.
Kedua pencuri itu dari Wonosobo, yaitu AF (38) warga Kecamatan Mojotengah dan MA (38) warga Kecamatan Garung. Sedangkan satu buron berinisial AR (42), juga warga Wonosobo.
Komplotan itu beraksi dua kali di Wonoboyo, Temanggung. Pertama pada Senin (24/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu mereka dapat menggondol dua ekor domba senilai Rp 3 juta milik Untung (40), warga Wonoboyo, Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pada Selasa (25/7) sekitar pukul 00.45 WIB. Mereka mencuri seekor sapi senilai Rp 20 juta milik Barudin (66). Namun, dalam aksi kedua ini mereka tepergok warga.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan komplotan ini mencuri dengan cara merusak gembok pintu kandang.
"Pelaku membawa satu ekor sapi dan dua ekor kambing," kata Ary saat konferensi pers di Polres Temanggung, Jumat (4/8/2023).
"Yang bersangkutan pada waktu itu bersama-sama, tiga orang menyewa mobil Sigra dibawa ke TKP dan sudah berhasil mengambil sapi dan kambing," sambungnya.
Setelah mengambil sapi, ketiga pelaku itu tepergok warga. Mereka pun melarikan diri. Di lokasi, warga mendapati mobil Sigra dan hewan yang dicuri. Mobil itu pun jadi sasaran amuk warga.
"Saat diketahui warga, warga emosi dan kendaraan di TKP dirusak dan sekarang diamankan. Untuk hewannya belum sempat (dibawa), masih ada di dekat mobil," terang Ary.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya beraksi di wilayah Temanggung.
"Untuk yang DPO, kita dalami tidak hanya satu TKP, tapi dua TKP. Jadi yang DPO ini dua kali (mencuri)," kata Ary.
Sementara itu tersangka AF berdalih hanya diajak AR. "Saya di dalam mobil tidak tahu. Saya diajak ngambil sapi di rumah mbahnya," ujar AF.
AF mengatakan mereka kabur meninggalkan mobil setelah tepergok warga. "Itu mobil rental. Yang rental teman," katanya.
Saat ditanya bagaimana cara mereka hendak mengangkut sapi curian itu dari lokasi, AF dan MA juga mengaku tidak tahu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(dil/ahr)