Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tak hanya Rocky Gerung, nama Refly Harun juga dilaporkan ke Polda Metro Jawa.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lisman menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi. Sementara Refly Harun dilaporkan karena berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial, yakni diunggah dalam akun YouTube miliknya.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," imbuhnya.
Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk salah satunya flashdisk berisikan video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada dua saksi," imbuhnya.
Laporan di Bareskrim Ditolak
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Rocky Gerung dalam perkara yang sama. Hanya saja laporannya ditolak.
Sekjen Bara JP, Relly Reagen mengatakan laporannya diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas).
"Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Reagen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) dilansir detikNews.
Sementara itu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan bukti video ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina telah diserahkan. Bukti video itu ada di kanal YouTube Refly Harun.
"Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun," ucapnya.
Simak Video 'Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Punya Jejak Konseptual':
Respons Rocky Gerung di halaman selanjutnya.
Ferry menjelaskan laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," ujarnya.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," imbuhnya.
Respons Rocky Gerung
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98. Rocky Gerung buka suara usai dinilai menghina Jokowi.
"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7) dilansir detikNews.