Kejagung Periksa Aset Benny Tjokro di Paranggupito Wonogiri

Kejagung Periksa Aset Benny Tjokro di Paranggupito Wonogiri

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 27 Jul 2023 19:01 WIB
Benny Tjokro menjalani sidang vonis kasus ASABRI yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Benny Tjokro. Foto: Andhika Prasetia
Wonogiri -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa aset Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di wilayah Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. Saat ini tim Kejagung melakukan pemetaan aset yang berada di tepi pantai tersebut.

"Benar (ada tim dari Kejagung ke Paranggupito), ini baru pemetaan dan pengukuran, belum penyitaan. Besok rencananya selesai pengukuran," kata Camat Paranggupito, Catur Susilo Prono kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas tanah yang diukur mencapai 356 hektare. Lahan itu dibeli dari masyarakat yang tersebar di tiga desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipetakan dan diukur masuk di Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo, dan Desa Gunturharjo," ungkap dia.

Catur mengatakan, tanah yang diukur itu berada di sekitar pantai. Namun, tanah yang diukur itu tidak termasuk area Pantai Sembukan dan Klotok. Sebab tanah di dua pantai itu adalah aset desa.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya (sebelum pengukuran) sudah ada surat dari Kejagung dengan tembusan ke pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa. Saat ini masih berlangsung pengukuran. Dari Kejari, ATR/BPN, dan Forkopimcam," kata Catur.

Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo juga sudah mengetahui pemeriksaan dari tim Kejagung ke wilayah Paranggupito. Namun pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail demi menghormati proses yang ada.

"Kami dapat informasi terkait itu saat bertemu dengan beliau-beliau yang berada di pusat," kata dia.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan jika pernah ada inventarisasi terkait potensi yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pariwisata di Paranggupito. Salah satu kendala yang dihadapi saat itu adalah ada tanah yang cukup strategis kepemilikannya bukan milik warga setempat. Diketahui tanah termasuk yang diukur oleh Kejagung.

Ia menambahkan, sudah ada transaksi jual beli puluhan tahun lalu. Namun tanah itu mangkrak begitu saja. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan kementerian saat Wakil Menteri ATR/BPN berkunjung ke Wonogiri 2021 lalu. Namun pihaknya masih menunggu respons.

"Kalau pertanyaannya apa harapannya, misal ada aspek legalitas yang bisa terpenuhi, kita berharap tanah itu bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi wisata yang kami miliki," kata Jekek.

Ia memastikan pemeriksaan tim dari Kejagung tidak mengganggu pembangunan area Pantai Klotok dan Sembukan. Sebab saat ini dua pantai itu tengah dibangun.

"Kalau pantai (Sembukan dan Klotok) itu tanah kas desa. Legalitasnya sudah terpenuhi, sudah klir," kata Jekek.




(apl/rih)


Hide Ads