Pembobol Minimarket Tempuran Magelang Dibekuk, Sempat Dikejar di Jalan Tol

Pembobol Minimarket Tempuran Magelang Dibekuk, Sempat Dikejar di Jalan Tol

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 16:43 WIB
Dua dari empat pelaku pembobolan minimarket lintas provinsi yang berhasil diamankan Polresta Magelang, Senin (24/7/2023).
Dua dari empat pelaku pembobolan minimarket lintas provinsi yang berhasil diamankan Polresta Magelang, Senin (24/7/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Tim dari Polresta Magelang akhirnya berhasil membekuk komplotan maling yang membobol minimarket di kawasan Tempuran. Polisi sempat memburu mobil pelaku di jalan tol hingga akhirnya bisa menghentikannya.

Saat dilakukan konferensi pers hanya dua tersangka yang dihadirkan yakni BR (27), warga Cikidang, Kabupaten Sumedang, dan HS (24), warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan dua tersangka lain, GG (29), warga Kabupaten Sukabumi, dan AP (48), warga Kabupaten Sukabumi, ditangani Polres Klaten.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini modusnya menjebol tembok. Pembobolan tersebut menimpa minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Tempuran, pada Rabu (21/6), lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait ini, kita di lapangan memerlukan waktu kurang lebih 26 hari. (selama itu) Penyidik ke Jawa Barat sampai Jawa Timur (berhasil menangkap)," kata Rifeld dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (24/7/2023).

Penangkapan ini, kata Rifeld, diwarnai dengan kejar-kejaran yang terjadi di rest area tol di wilayah Jawa Timur. Setelah diwarnai kejar-kejaran akhirnya mobil dipakai komplotan berhasil dihentikan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Keempat orang itu baru saja selesai melakukan tindakan kejahatan yang sama dengan sasaran minimarket juga (daerah Lamongan)," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan iya, lintas provinsi. Dalam pengembangannya didapati sudah (beraksi) di wilayah Jawa Tengah di Klaten, Kudus, Magelang (Tempuran dan Borobudur) sudah dilakukan penyelidikan juga. Satunya di Jawa Timur," katanya.

Untuk kejadian di minimarket daerah Tempuran tersebut, pelaku berhasil memasuki dengan cara menjebol tembok bagian belakang. Ketika itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25 juta, berbagai rokok yang nilainya Rp 19 juta dan digital video recorder (DVR). Untuk itu, minimarket mengalami kerugian mencapai Rp 96 juta.

"Laporan polisi secara formal di Polsek Tempuran dengan total kerugian kurang lebih Rp 69 juta. Ada produk rokok sekitar Rp 19 juta, uang tunai sekitar 25 juta dan ada DVR yang juga ikut hilang," kata dia.

Terkait dengan perbuatan tersangka, kata Rifeld, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari komplotan ini barang bukti yang diamankan antara lain linggis, 12 bungkus rokok sisa pencurian, dua ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver F 1752 UJ.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads