Begal 11 TKP Didor di Rembang, Ngaku Rampas Motor buat Pesta Miras

Begal 11 TKP Didor di Rembang, Ngaku Rampas Motor buat Pesta Miras

Mukhamad Fadlil - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 11:15 WIB
Pelaku kasus pembegalan 11 TKP dihadirkan di Mapolres Rembang, Senin (24/7/2023).
Pelaku kasus pembegalan 11 TKP dihadirkan di Mapolres Rembang, Senin (24/7/2023). (Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Rembang -

Polisi menangkap pelaku pembegalan yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Rembang. Pelaku beraksi dengan modus pura-pura mengabari kabar kecelakaan kepada calon korbannya.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Sholihin alias Jambul, sebagai eksekutor begal dan seorang penadah bernama Syuhada alias Agus. Selain kedua pelaku, polisi masih memburu dua anggota komplotan yang masih buron.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan pelaku begal ini mengaku sudah beraksi di 11 lokasi. Dari 11 TKP ini lokasinya berada di lingkup wilayah hukum Polres Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-11 lokasi kejadian itu di antara adalah satu di Desa Dasun, pelaku utamanya masih dalam pencarian satu orang atas nama RC. Kemudian 10 TKP lain yang di antaranya satu di Kecamatan Lasem yaitu di Desa Jolotundo di depan rumah. Hasilnya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat. Modus hampir sama atau mirip-mirip," terang Suryadi saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolres Rembang, Senin (24/7/2023).

Suryadi mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku begal yaitu dengan berpura memberi tahu calon korban bahwa ada temannya yang mengalami kecelakaan. Setelah korban terjebak, pelaku kemudian merampas kunci motor korban.

ADVERTISEMENT

"Lalu diajaklah calon korban ini untuk bersama-sama menuju lokasi kecelakaan. Pada proses itulah pelaku melakukan aksinya dengan merampas kunci kemudian bilang bahwa mau menjemput kawannya satu lagi dan motor tidak dikembalikan, dilarikan," beber Suryadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengungkap, saat diamankan pelaku begal sempat melakukan perlawanan. Oleh karenanya, polisi memberikan empat kali tembakan peringatan.

"Namun karena masih tetap melarikan diri, kami beri dua kali tembakan terarah," imbuh Heri.

Salah satu pelaku, Sholihin alias Jambul mengaku uang hasil membegal ia gunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya dengan pesta miras.

"(Hasilnya) Untuk beli motor sama senang-senang. Ya senang-senang minum-minum," ujar tersangka Sholihin, saat ditanya wartawan.

Sementara itu, polisi masih akan melakukan pengembangan penanganan kasus, salah satunya memburu dua orang pelaku yang masih DPO.

Sedangkan, dua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads