Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.
Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Agus disebut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait persidangan AH diputus 10 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 14,7 miliar dan denda Rp 400 juta. Terdakwa masih ajukan upaya banding," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/7/2023).
Suarnawan menyebut vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya pun berencana mengajukan banding.
"Sesuai SOP, jika putusan hakim kurang 2/3, kami lakukan upaya hukum. Itu salah satunya alasan upaya hukum banding. Mengingat tuntutan, jaksa menuntut 16 tahun, putusan 10 tahun 6 bulan, masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," jelas Suarnawan.
Diberitakan sebelumnya, perkara Agus Hartono itu terjadi tahun 2017-2018 ketika ia menjabat komisaris perusahaan penyedia barang dan jasa, PT Seruni Prima Perkasa. Kala itu dia mencari bank daerah yang bercabang di Semarang dengan menyebut mencari modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali.
Dia pun membawa purchase order (PO) sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ternyata dua hal itu bermasalah karena PO yang dijadikan lampiran hanya fiktif dan tanah masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto.
Kerugian negara disebut mencapai Rp 25 miliar yang terdiri dar Rp 17,7 miliar kredit macet ke salah satu bank daerah cabang semarang ditambah bunga dan denda sebesar Rp 7,4 miliar.
Sosok Agus Hartono sempat membuat heboh karena mengaku diperas jaksa Rp 10 miliar. Ternyata hal itu tidak terbukti setelah diusut Kejagung. Agus pun ditangkap 22 Desember 2023 lalu di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Suarnawan menjelaskan Agus Hartono itu sudah beberapa kali menggugat kejaksaan terkait kasus yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Suarnawan saat menjelaskan terkait penyelamatan uang negara dari berbagai perkara.
"Kami juga melakukan litigasi, ada 15 perkara, jaksa pengacara negara kami menang. Termasuk yang diajukan oleh AH yang paling banyak ajukan gugatan. Ini perlawanan para tersangka dan terdakwa, kita dimenangkan perkaranya karena memenuhi syarat disidangkan," tegas Suarnawan.
(alg/ams)