Polisi telah menangkap dua pria pelaku mutilasi berinisial W dan RD yang membuang potongan tubuh korbannya di beberapa lokasi di Sleman. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan laporan polisi yang diterbitkan oleh Polresta Sleman, kita akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan dengan Pasal 340, jadi proses pembunuhan berencana," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).
Dari keterangan polisi, kedua tersangka ditangkap saat berada di Bogor, yakni di kediaman RD. Sejauh ini polisi masih berupaya mengungkap motif kedua tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa benda yang menjadi barang bukti. Meliputi alat masak, palu, ember, kantong plastik, ponsel, dan lain sebagainya.
"Jadi barang-barang ini atau barang bukti itu kami temukan di TKP di salah satu kos-kosan terduga pelaku," katanya.
Polisi juga telah mengamankan beberapa bagian tubuh korban. Di antaranya kepala, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain.
"Yang sudah ada faktanya yang pertama ditemukan di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan 1 potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, potongan tubuh korban mutilasi ditemukan di sungai Bedog, Padukuhan Kelor, Turi, pada Rabu (12/7) malam. Awalnya petugas menemukan potongan tubuh berupa kaki, tangan kiri, dan potongan daging.
Pada proses pencarian berikutnya pada Sabtu (15/7), polisi menemukan potongan kepala di Merdikorejo, Tempel. Kemudian ditemukan juga potongan tubuh lain di beberapa lokasi.
Adapun dari hasil pemeriksaan forensik diketahui korban merupakan laki-laki inisial R mahasiswa kampus swasta di Jogja.
(dil/ahr)