Polisi menangkap dua maling spesialis kos-kosan di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Kecamatan Jebres, Kota Solo. Pelaku berinisial A (22), dan D (25) ini sudah beraksi dalam kurun 6 bulan terakhir.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan dalam kurun waktu itu kedua pelaku berhasil membobol kamar kos sebanyak lima kali.
Dalam operasinya, pelaku tidak melakukan pengamatan tempat kost yang akan jadi sasarannya. Mereka hanya melakukan pengamatan, untuk mencari kelengahan penghuni kost. Selain itu, mereka juga mencari kunci yang disimpan di sekitar pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak melakukan pengamatan terlebih dahulu, tapi melakukan aksi secara spontan saat berkeliling kawasan kampus. Jika ada kesempatan, mereka akan melakukan aksinya," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (14/7/2023).
A dan D membagi tugas saat melakukan aksinya. A yang berbadan kecil bertugas sebagai eksekutor, sementara D sebagai joki motor.
Iwan mengatakan, sasaran mereka adalah kamar kos yang jendelanya terbuka. Sehingga kedua pelaku tak perlu merusak pintu saat melakukan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka A, mereka melakukan 5 kali tindakan yang sama di kawasan Jebres. Mereka berhasil menggondol laptop, kamera, dan HP," ucapnya.
Penangkapan ini diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang diutarakan melalui surat resmi ke Polresta Solo, maupun media sosial terkait pencurian di kawasan kampus UNS.
Dalam konferensi pers itu, polisi mengamankan dua laptop hasil curian. Salah satu laptop itu jenis Asus ROG Gaming, yang harga barunya paling murah Rp 15 juta.
Menurut keterangan tersangka A, laptop itu ia jual murah kepada penadah kenalannya berinisial A alias P warga Ngawi. "Saya jual Rp 800 ribu, saya bagi dua dengan teman saja," kata A.
Dia berdalih terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Sebab, gaji dari pekerjaannya sebagai koki rumah makan dianggap kurang.
Selain itu, A juga merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Sukoharjo pada tahun 2011 lalu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUH Pidana penjara paling lama 7 tahun.
(aku/apl)