Pelaku penyerangan dan percobaan perampokan terhadap ayah selebgram cilik Clayton Wiyono, Michael Rendy Wiyono, terancam hukuman 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Tugu Kota Semarang.
Kapolsek Tugu, Kompol Ngadiyo mengatakan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana kejahatan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Pasal 35 jo pasal 365 KUHP. (Ancaman hukuman) sembilan tahun," kata Ngadiyo lewat pesan singkat, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ngadiyo juga menyebut Rendy dan pelaku sempat bertemu di Mapolsek Tugu. Korban sudah memaafkan namun proses hukum tetap berlanjut.
"Iya masih berlanjut proses hukumnya, orangnya juga kita tahan ini," ujarnya.
Rendy sendiri lewat media sosialnya mengunggah pernyataan kalau dirinya memaafkan pelaku yang ternyata tetangga sendiri. Namun ia juga menegaskan proses hukum diserahkan kepada kepolisian.
"Jujur dengan segenap hati aku sudah maafin Si Koh-nya (pelaku) itu karena dia punya dua anak kecil, dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan," kata Rendy dikutip detikJateng, Senin (10/7).
"Tapi jalur hukum tetap kita tempuh sesuai dengan keadilan yang nanti polisi yang akan tetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa yang dimaksud terjadi pada hari Minggu (9/7) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di rumah Rendy daerah Graha Padma. Pelaku mematikan sekring untuk memancing penghuni rumah keluar.
Saat Rendy keluar ternyata pelaku langsung menyerang dengan pisau dapur. Keduanya berduel hingga akhirnya pelaku kabur. Korban sendiri mengalami luka sabetan benda tajam di beberapa bagian tubuh seperti tangan dan telinga.
(apl/ahr)