Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK di Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK di Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 06 Jul 2023 20:25 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini berkaitan dengan kasus suap beli jabatan di lingkup Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), dikutip dari detikNews.

Asep menjelaskan, kasus suap beli jabatan ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026. Mukti kemudian merombak komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menugaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi hingga promosi di Pemkab Pemalang. Seleksi terbuka saat itu ada pada posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II, dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan tersangka Sodik Ismanto dimulai dari sini. Sekretaris DPRD Pemalang itu diduga menyetor uang Rp 100 juta ke Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi.

"Tersangka SI memberikan Rp 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," terang Asep.

Uang suap itu lalu diserahkan ke Mukti Agung Wibowo. Oleh para tersangka dalam kasus ini, suap itu disebut sebagai uang syukuran.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.

Dilansir detikNews, KPK sebelumnya menahan sejumlah tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, salah satunya Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap beli jabatan itu.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads