Mario Telepon Rafel Usai Aniaya David, Shane: Dinasihatin Aduh Dan...

Nasional

Mario Telepon Rafel Usai Aniaya David, Shane: Dinasihatin Aduh Dan...

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 04 Jul 2023 19:52 WIB
Momen Shane Lukas memeragakan cara Mario Dandy menendang David di depan hakim PN Jaksel.
Momen Shane Lukas memeragakan cara Mario Dandy menendang David di depan hakim PN Jaksel. Foto: Mulia Budi/detikcom
Solo -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (19) mengatakan Mario Dandy Satriyo (20) sempat menelepon ayahnya, Rafael Alun Trisambodo usai menganiaya David. Shane juga mendengar Mario dinasihati ayahnya via telepon.

Dilansir detikNews, Shane Lukas menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Mario Dandy di PN Jakarta Selatan hari ini. Dalam sidang itu, hakim menanyakan adakah Mario menghubungi anggota keluarganya usai menganiaya David.

"Ada Yang Mulia," jawab Shane dalam persidangan itu, dikutip dari detikNews, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shane juga mengatakan Mario sempat mengirimkan foto penganiayaan David ke teman Mario. Hakim lalu bertanya apakah Shane juga mengirimkan foto penganiayaan tersebut. Kemudian, Shane menyebut Mario menelepon Rafael dan mengaku telah menganiaya David.

"Saudara ada nggak saudara ngirim informasi itu kepada kawan saudara?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya nggak ada Yang Mulia, saya pas itu langsung bingung, Mario juga bingung, dia telepon keluarganya juga, dia telepon bapaknya. 'Halo Pa?' kata dia gitu. 'Iya kenapa Dan?' kata dia gitu kan. 'Papa di mana?' pokoknya nanya basa basi dulu lah gitu. 'Aku abis berantem nih sama orang. Terus orangnya masuk rumah sakit," jawab Shane.

Shane menyebut saat itu Rafael sempat menasehati Mario setelah mendengar kabar soal penganiayaan tersebut. Shane menambahkan Mario juga meminta tolong pada ayahnya.

"Terus papanya nasihatin Dandy lah, 'Aduh Dan, udah berapa kali sih papa bilang, kalau bertindak dipikir-pikir dulu,' Gini, gini, gini, dinasihatin lah dia sama orang tuanya, papanya. Terus habis itu, 'Ya udah Pa, tolongin David dulu itu ke rumah sakit', gitu katanya, kata Mario. Habis itu ya udah, udah dinasihatin. 'Gimana Dan?' Gimana ditanya-tanya gitu, Yang Mulia," ucap Shane.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario yaitu dengan melakukan tendangan bebas ke kepala David. Saat itu David sudah tidak berdaya. Akibatnya, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.




(dil/ams)


Hide Ads