Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan Polri. Pembatalan pemecatan ini merupakan hasil keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, dikutip dari detikNews, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menyebut Majelis KKEP kemudian menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Oleh karenanya, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, pemecatan Kompol Chuck itu mengacu pada putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Atas putusan ini, Chuk Putranto lalu mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
(ams/aku)