Batal Dipecat Polri, Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Disanksi Demosi

Nasional

Batal Dipecat Polri, Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Disanksi Demosi

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 29 Jun 2023 15:13 WIB
Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kompol Chuck Putranto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan Polri. Pembatalan pemecatan ini merupakan hasil keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, dikutip dari detikNews, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan menyebut Majelis KKEP kemudian menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Oleh karenanya, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.

Diberitakan detikNews sebelumnya, pemecatan Kompol Chuck itu mengacu pada putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Atas putusan ini, Chuk Putranto lalu mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads