Dua santri di Jepara ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria. Kejadian ini pun berimbas saling lapor antara korban dengan pihak pondok pesantren.
"Dua santri salah satu Ponpes di Bangsri berinisial HM dan BU menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Tohari menjelaskan kejadian tersebut bermula saat istri korban S mengaku diancam oleh santri berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.
"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6) lalu. Korban mencari santri yang bernama BU," jelasnya.
"Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya," Tohari melanjutkan.
S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.
"S berusaha melarikan diri namun tertahan pintu gerbang yang masih terkunci," terang dia.
Dia mengatakan korban S berhasil melompat gerbang namun nahas saat menaiki gerbang, santri BU itu menyabetkan arit ke tubuh korban.
"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," terang Tohari.
Tersangka BU dijerat pasal 351 ayat KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat pasal 351 KHUPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana Jo pasal 56 ke-1 dengan ancaman pidana lima tahun.
Perusakan Ponpes
Dia melanjutkan kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga orang MT, MS, dan AS dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.
"Trio kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain, akibatnya pondok pesantren mengalami kerusakan," Tohari melanjutkan.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....
(apl/apl)