SPG 'Dibuang' di Kebun Kosong Usai Diperkosa Perampok, Begini Kondisinya

Nasional

SPG 'Dibuang' di Kebun Kosong Usai Diperkosa Perampok, Begini Kondisinya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 15 Jun 2023 23:18 WIB
Polda Metro Jaya menangkap perampok yang memperkosa SPG showroom mobil di Cibubur, Bekasi.
Polda Metro Jaya menangkap perampok yang memperkosa SPG showroom mobil di Cibubur, Bekasi. (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Solo -

Dua orang ditangkap usai merampok dan memperkosa sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Terungkap, usai memperkosa korban, kedua pelaku 'membuang' korban di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan korban diturunkan dalam kondisi muka tertutup lakban. Korban diturunkan begitu saja di sebuah kebun kosong.

"Setelah itu (pemerkosaan) korban diturunkan dalam keadaan muka di lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat," kata Titus kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) seperti dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap kedua pelaku, Raeza (30) dan Jeremia (30), bergantian memperkosa korban di atas mobil yang melaju berkeliling di daerah Cibubur. Korban diketahui diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.

Sebelum dibuang, pelaku merampok barang-barang milik korban, dari ponsel hingga tas bermerek. Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban. Mereka meminta paksa PIN ATM korban.

ADVERTISEMENT

Setelah dibuang, korban berjalan sejauh 100 meter dan dibantu warga sekitar. Setelah itu, warga pun menelepon polisi atas peristiwa yang ada.

"Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran. Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, datang polisi dari Polsek Kemang, Bogor, dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna," pungkasnya.

Peristiwa ini bermula ketika korban dihubungi seorang pelaku yang mengaku bernama Rian. Pelaku tersebut kemudian mengajak korban bertemu di samping mal di Cibubur.

Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik ke mobil. Korban berpikir pelaku mau membeli mobil.

"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads