Bripka Andry Minta Perlindungan, Ketua LPSK: Sebaiknya Menyerahkan Diri

Bripka Andry Minta Perlindungan, Ketua LPSK: Sebaiknya Menyerahkan Diri

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 12:43 WIB
Sleman -

Bripka Andry Darma, personel Brimob Rokan Hilir (Rohil) yang curhat soal setoran ke atasan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Bripka Andry kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyarankan Bripka Andry menyerahkan diri agar proses pidananya berjalan dan LPSK bisa melakukan intervensi.

"Sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja, tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," kata Hasto saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pendampingan terhadap Bripka Andry. Sebab proses perkaranya saat ini berada di internal kepolisian dan LPSK tidak bisa melakukan intervensi.

"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal kepolisian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasto menambahkan, Bripka Andry telah mengajukan perlindungan ke LPSK beberapa waktu lalu. Namun ada syarat formil yang belum lengkap. Sehingga LPSK sampai saat ini belum bisa menelaah permohonan yang diajukan Bripka Andry.

"(Pengajuannya) Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa. Sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya, ternyata belum juga. Jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," pungkas Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry Darma, personel Brimob Rokan Hilir (Rohil) yang curhat soal setoran ke atasan, berstatus buron. Bid Propam Polda Riau resmi memasukkan Bripka Andry Darma dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang di Mapolda Riau, Jumat (9/6/2023) seperti dilansir detikSumut.

Nandang menyebut Bripka Andry diketahui tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Mutasi Bripka Andry terbit pada 3 Maret lalu hingga seharusnya segera menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

Nandang menyebut Bripka Andry diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

"Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir," kata Nandang.

Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolisian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau.

(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads