Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa dan memaksa threesome seorang gadis anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun. Pasangan tersebut kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menuturkan, kejadian berawal ketika NG (30) menyampaikan kepada sang istri NP (27) untuk berhubungan threesome atau bertiga. Dan yang diajak untuk threesome tidak lain adalah pacar dari keponakan tersangka yang masih berusia 17 tahun.
Awalnya korban dipaksa untuk menonton tersangka berhubungan badan terlebih dahulu. Kemudian, saat korban hendak keluar kamar dicegah di perkosa oleh tersangka.
"Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," tutur Wahyu.
"Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. Kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban," imbuh Wahyu.
Kejadian ini juga membongkar perilaku bejat NG yang ternyata sudah berulang kali memperkosa korban. Bahkan, aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan sang istri.
"NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya," ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas Wahyu.
(apl/sip)