Dua orang ditangkap polisi di Kabupaten Jepara karena diduga telah melakukan perdagangan terhadap belasan orang. Modus kedua tersangka yakni dengan berpura-pura menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
"Dua orang orang tersangka berinisial AJS (40) warga Keling Kabupaten Jepara dan K (49) warga Cluwak Kabupaten Pati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari tersangka AJS ini di antaranya kuitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, HP, dan buku catatan daftar TKI.
"Sementara tersangka K itu kita amankan kartu keluarga ijazah sekolah, HP, dan paspor," terang dia.
Wahyu menyebut tersangka AJS sudah mengelabui 18 orang korban. Sedangkan tersangka K mengelabui satu korban.
"Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp 3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain," terang Wahyu.
"Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta," dia melanjutkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) dan Pasal 378 KHUPidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(ams/rih)