Pengusaha Semarang Agus Hartono menjalani sidang perdana terkait kasus kredit fiktif di anak bank milik BUMN hingga merugikan negara Rp 4,4 miliar. Di kasus yang berbeda, Agus Hartono juga didakwa melakukan korupsi karena kredit bank macet di bank milik BUMD Jawa Barat.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023). Hakim Putu Ngr Rajendra bertindak sebagai ketua majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono menyebut ada lima terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14," ujar jaksa Mursriyono saat membacakan dakwaan.
Dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada salah satu bank pelat merah di Semarang pada tahun 2016.
Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak bank itu yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer.
"Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif," ujarnya.
Dalam pengajuan tersebut Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah.
Jaksa menyebut pihak bank tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang.
Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.
"Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ujarnya.
Sebelumnya, Agus juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu.
Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.
"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410," kata JPU Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.
Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999," ujarnya.
(rih/ams)