Sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Semarang, resmi ditetapkan jadi tersangka. Sopir berinisial MR (32) itu kini ditahan usai sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi menyebut MR langsung menjalani pemeriksaan intensif usai keluar dari RS Tugu, Jumat (9/6) kemarin. Saat ini sopir tersebut sudah menjalani penahanan.
"Sudah kami tahan," ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (7/6) pukul 11.00 WIB. Truck tronton dump bernomor polisi H 1891 DG menabrak beberapa mobil di turunan dekat Bank Mandiri KCP Semarang Ngaliyan.
Truk tersebut kemudian terguling dan menimpa mobil Toyota Agya berpelat H 1240 FW. Tiga orang di dalam mobil tersebut meninggal dunia.
Sopir truk berinisial MR (32) juga sempat dirawat di RS Tugu usai mengalami kecelakaan. Dia keluar dari rawat inap pada Jumat (9/6) kemarin dan langsung diperiksa secara intensif hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dalam kecelakaan mobil tertimpa truk di Ngaliyan Semarang. Dua orang tewas di lokasi kejadian yakni Yuliana Evelien (37) dan seorang bocah bernama Adriel (11).
Sedangkan satu korban lainnya yakni Sola Gracia Ribka Utama (8) bocah meninggal dunia Jumat (9/6). Soal sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tetapi, kondisi Sola terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.
(aku/apl)