Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria bernama BT (23) yang merupakan seorang mahasiswa di Semarang. BT ditangkap lantaran terlibat penipuan tiket Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut BT sehari-hari berdomisili di Semarang.
"Jadi yang bersangkutan alamat sesuai KTP tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang," kata Syahaduddi dilansir detikNews, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, BT mengaku memiliki tiket Coldplay dan ditawarkannya melalui media sosial. Lantas, seorang netizen tertarik untuk membeli dan mentransfer uang sebesar Rp 5,5 juta kepada pelaku.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespons, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," ujarnya.
Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir korban yang merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi yang mendapat laporan dari korban lantas menangkap pelaku.
Menurut Syahduddi, pelaku merupakan seorang mahasiswa jurusan Ilmu Komputer yang cukup paham dengan media sosial.
"Kebetulan gini pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(ahr/aku)