Peristiwa itu berawal dari penemuan mayat di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu (3/6) pagi. Korban bernama Ilham Bayu Sugara (20) ditemukan dengan posisi tengkurap dan kepala ada di bibir sawah, sedangkan kakinya ada di tanah gembur sawah.
"Benar ditetapkan dua tersangka," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan saat dihubungi detikJateng, Jumat (9/6/2023).
Tersangka yaitu seorang kakek bernama Subandi (61) yang merupakan petani pengelola sawah dan Aris Muntoza (53) yang aliran listrik rumahnya dipakai untuk jebakan hama di sawah. Anung menyebut ditemukan sejumlah luka bakar dan terbuka di kakinya. Luka bakar juga disebut ada di pergelangan tangan korban.
"Hasil visum, sementara tidak ditemukan tanda penganiayaan. Yang ada luka bakar dan luka (menganga) itu," jelasnya.
Ia menyebutkan dua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Kelalaian tersebut terkait pemasangan jebakan listrik di sawah itu.
"Untuk sementara dua orang tersangka yang pemilik lahan sama pemasang listrik. Pasal 359 KUHP," ujarnya.
(apl/sip)