Seorang anggota polisi berinisial Aiptu FFB di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap TNI saat membawa sabu seberat 68,45 gram. Anggota polisi yang terkait peredaran narkoba itu bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut.
Dilansir detikSumut, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan penangkapan itu berawal saat personel TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, mendapat informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menjelaskan, ada 8 personel yang dikerahkan untuk menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran.
Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan mengetahui keberadaan mobil yang tampak mencurigakan. Mobil Avanza berpelat nomor BK 1976 FB itu kemudian diperiksa.
"Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut," kata Rico kepada detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Rico menambahkan, anggota Polres Asahan turut datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Aiptu FFB lalu dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS.
"Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai. Aiptu FFB sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan," ungkap Rico, dikutip dari detikSumut.
Baca juga: TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan |
(dil/ahr)