Seorang wanita asal Denmark berinisial CAP yang menunjukkan alat kelaminnya saat pulang dari bar di Bali viral di media sosial. Polisi mengungkap motif warga negara asing (WNA) usia 50 tahun itu.
Dilansir detikBali, peristiwa pamer kelamin itu terjadi saat CAP bersama pasangannya CM (50) baru pulang dari bar di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Mereka kemudian bertemu seseorang dan menceritakan soal prostitusi di Thailand.
"Yang bersangkutan kebetulan pulang dari bar di daerah Seminyak, kemudian bertemu dengan orang (dan) menceritakan tentang bagaimana situasi kepada pariwisata Thailand dan akhirnya perempuan memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian dilarang oleh laki-laki," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas di kantornya, Selasa (30/5/2023), dikutip dari detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan momen pamer alat kelamin itu terjadi di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kuta Selatan, Badung.
Menurutnya, CM waktu itu menceritakan kepada orang di sekitarnya tentang prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya di Thailand.
"Pada saat itu perempuan dengan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya. Jadi itu motifnya," jelas Bambang.
Usai mendapat laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Imigrasi Ngurah Rai langsung mengamankan CAP dan CM dari Denmark keturunan Iran.
"Yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Polresta Denpasar di satuan reserse kriminal yang kemarin kami sampaikan tadi bersama-sama dengan imigrasi di tanggal 27, hari Sabtu," terang Bambang.
CAP lalu ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menunjukkan alat kelamin. Dia dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimalnya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pria inisial CM masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.
"Untuk sementara ini si perempuan (yang menjadi tersangka) karena yang laki-laki pada saat itu menutup kan dan menyampaikan jangan melakukan itu. Sementara di laki-laki sebagai saksi dan yang perempuan CAP sebagai tersangka," pungkas Bambang.
(dil/ams)