Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya siang ini. Pemeriksaan dilakukan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.
Dilansir detikNews, Mario Dandy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring penyidik di Mapolda Metro Jaya. Tangan Mario Dandy tanpak terikat tali ties.
Mario Dandy tampak memakai celana pendek dan sandal jepit. Begitu juga dengan Shane Lukas yang memakai baju tahanan warna oranye, celana pendek dan sandal jepit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Kala itu Mario Dandy hanya mengangguk saat wartawan bertanya kondisi kesehatannya.
"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala," ujar Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (26/5/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelimpahan Mario Dandy rencananya dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah dicek kesehatan. Pelimpahan pun akan dilakukan secara terbuka.
"Iya ditampilkan (para tersangka)," ujarnya.
![]() |
Berkas Mario Dandy Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, jaksa menyebut berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah P21. Artinya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Dia juga dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," tuturnya.
(ams/ahr)